Kebijakan Penelitian

Kebijakan Eksternal

  1. Undang-Undang nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Menteri Agama Republik indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 bab II Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bagian Kesepuluh Penelitian Pasal 45 
  5. Permenristekdikti nomor: 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  6. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor: 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor: 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  7. Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045 Edisi 28 Februari 2017 Kementerian Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi
  8. Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) yang termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 6994 Tahun 2018
  9. Surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Nomor 5459 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis program bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2019
  10. Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi BAB III Standar Penelitian Bagian Kesatu Ruang Lingkup Standar Penelitian Pasal 45
  11. Panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Direktorat Riset dan pengabdian masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun 2023

Kebijakan Internal

  1. Rencana Pengembangan penelitian dan penerbitan jangka panjang Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, sebagai pedoman pengembangan bidang penelitian dan penerbitan selama tahun 2015-2030
  2. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta 2015-2039 Bidang penelitian
  3. Rencana Induk Pengembangan Penelitian dan Penerbitan Jangka Panjang (RP3-JP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2015-2030
  4. Statuta UIN Sunan Kalijaga tahun 2014 Pada BAB III Penyelenggaraan TriDharma Perguruan Tinggi Bagian Kedua Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 22
  5. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta nomor: 43.11 tahun 2017 tentang penetapan pedoman penelitian Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  6. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta nomor: 227.6 tahun 2019 tentang penetapan pedoman mutu Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  7. Delapan Standar SPMI penelitian tersebut meliputi: (1) Standar hasil Penelitian; (2) Standar Isi Penelitian; (3) Standar Proses Penelitian; (4) Standar Penilaian Penelitian; (5) Standar Peneliti; (6) Standar Sarana dan Prasarana Peneliti; (7) Standar Pengelola Penelitian; (8) Standar pendanaan Penelitian;
  8. Roadmap penelitian LPPM 2021-2025 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  9. Roadmap Penelitian FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2021-2025
  10. Roadmap Penelitian Program Studi S2 Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2021-2025
  11. Pedoman penelitian tahun 2022 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta