Kebijakan Eksternal
- Undang-Undang nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Menteri Agama Republik indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 bab II Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bagian Kesepuluh Penelitian Pasal 45
- Permenristekdikti nomor: 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor: 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor: 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045 Edisi 28 Februari 2017 Kementerian Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi
- Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) yang termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 6994 Tahun 2018
- Surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Nomor 5459 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis program bantuan penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2019
- Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi BAB III Standar Penelitian Bagian Kesatu Ruang Lingkup Standar Penelitian Pasal 45
- Panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Direktorat Riset dan pengabdian masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun 2023
Kebijakan Internal
- Rencana Pengembangan penelitian dan penerbitan jangka panjang Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, sebagai pedoman pengembangan bidang penelitian dan penerbitan selama tahun 2015-2030
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta 2015-2039 Bidang penelitian
- Rencana Induk Pengembangan Penelitian dan Penerbitan Jangka Panjang (RP3-JP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2015-2030
- Statuta UIN Sunan Kalijaga tahun 2014 Pada BAB III Penyelenggaraan TriDharma Perguruan Tinggi Bagian Kedua Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 22
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta nomor: 43.11 tahun 2017 tentang penetapan pedoman penelitian Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta nomor: 227.6 tahun 2019 tentang penetapan pedoman mutu Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Delapan Standar SPMI penelitian tersebut meliputi: (1) Standar hasil Penelitian; (2) Standar Isi Penelitian; (3) Standar Proses Penelitian; (4) Standar Penilaian Penelitian; (5) Standar Peneliti; (6) Standar Sarana dan Prasarana Peneliti; (7) Standar Pengelola Penelitian; (8) Standar pendanaan Penelitian;
- Roadmap penelitian LPPM 2021-2025 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
- Roadmap Penelitian FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2021-2025
- Roadmap Penelitian Program Studi S2 Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2021-2025
- Pedoman penelitian tahun 2022 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta