Kebijakan Tata Pamong

KEBIJAKAN EKSTERNAL

  1. UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
  5. Peraturan Pemerintahan No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Agama No. 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA No. 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  8. Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan;
  10. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  11. Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu dan Pendidikan Tinggi.

KEBIJAKAN INTERNAL

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301 KMK.05 Tahun 2007 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  2. Peraturan Menteri Agama No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PMA No. 22 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Sunan Kalijaga. Pada bab XII Pasal 117 tertulis tentang Kerjasama;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Sunan Kalijaga Bab V tentang Penjaminan Mutu Internal;
  5. Peraturan Menteri Agama No. 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMA No. 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
  6. Peraturan Rektor No. 1.154 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UIN Sunan Kalijaga;
  7. Job Description UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2018;
  8. Pedoman Pengendali Sistem Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2019;
  9. Keputusan Rektor No. 227.6 Tahun 2019 tentang Penetapan Pedoman Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
  10. Standar Mutu, Sasaran Mutu, dan Rencana Mutu Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Tahun 2019;
  11. Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 189.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Kerjasama UIN Sunan Kalijaga
  12. Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 67.a/Ty. Tahun 2020 tentang Penetapan Roadmap Kerjasama FITK UIN Sunan Kalijaga Tahun 2020-2024;
  13. Keputusan Rektor No. 73 Tahun 2021 tentang Penetapan Personalia Pengendali Sistem Mutu Universitas, Fakultas, Program Studi dan Unit (LPM, PSMF, PSMP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
  14. Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Nomor 96.8 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Sasaran Mutu dan Rencana Mutu;
  15. Standard Operating Procedure (SOP) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga;
  16. Dokumen mutu Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang meliputi kebijakan, manual, standar, sasaran, serta rencana mutu bidang tata pamong, tata kelola, dan kerjasama;
  17. Standard Operating Procedure Fakultas, dokumen analisis jabatan, dokumen rekrutmen dosen, dokumen rekrutmen tendik, penilaian dosen dan tendik, pembinaan dosen dan tendik, dokumen reward dan punishment.